Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Pemerintah mengeluarkan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional di rentang 4 hingga 6 persen dibanding tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut keputusan ini telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar kepada wartawan.

Kemnaker memastikan seluruh gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 21 November 2025.

Sejumlah daerah mulai menetapkan UMP baru.

Sumatera Utara menjadi provinsi dengan penyesuaian upah terbesar, yaitu sekitar Rp100–200 ribu per bulan.

Sementara provinsi dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah menetapkan kenaikan di bawah rata-rata.

Perwakilan Kadin Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah masih dalam batas wajar.

“Kenaikan ini tidak terlalu membebani pelaku usaha,” kata Adhi Lukman.

Di sisi lain, serikat pekerja menyambut positif.

“Pekerja berharap formula UMP lebih berpihak,” tegas Said Iqbal.

Ekonom menilai bahwa penetapan UMP kali ini dilakukan di tengah pemulihan ekonomi.

Dengan pasar tenaga kerja yang mulai pulih, kebijakan ini dinilai tepat.

Kemnaker menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 dapat mendorong produktivitas.

Melalui dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, kestabilan ekonomi dan iklim kerja nasional diharapkan tetap terjaga.

Leave a Comment